Executive Summary
Naskah klasik salah satu sumber daya budaya yang unik, bermakna, memiliki nilai sejarah. Indonesia salah satu negara yang kaya dengan naskah klasik tersebut seiring dengan keragaman latar belakang suku bangsa, budaya dan agama. Naskah klasik termasuk benda cagar budaya yang harus dilindungi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1992 pasal 1 tentang Benda Cagar Budaya (BCB) menyatakan: Benda-benda Cagar Budaya adalah benda-benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagian atau sisa-sisanya yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.