RAPIM BALITBANGDIKLAT: Penelitian Tahun 2019 didorong Berbasis Keluaran

  Jumat, 11 Januari 2019 - 10:51 |   BY admin
RAPIM BALITBANGDIKLAT: Penelitian Tahun 2019 didorong Berbasis Keluaran

Bogor, 10-11 Januari 2019, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama melaksanakan rapat pimpinan dalam rangka paparan capaian program dan anggaran tahun 2018 dan  laporan program dan anggaran tahun 2019. Dalam sambutan pembukaan Prof. Abdurrahman Mas’ud, Ph.D sekalu Kepala Badan Litbang dan Diklat. meng-highlight beberapa hal penting diantaranya kedisiplinan seluruh pegawai yang diawali setiap pimpinannya, perlunya kekompakan kita sebagai motor penggerak Balitbangdiklat, dan fokus setiap leading sector dalam setiap jenis kegiatan yang dirancang. Hadir lengkap dalam acara tersebut seluruh Kepala Pusat, pejabat eselon III dan IV.

Salah satu hal penting yang ditekankan Kepala Badan Litbang dan Diklat dalam sesi review seluruh paparan eselon II adalah pentingnya mengubah pola pelaksanaan penelitian. Menurutnya, sesuai dengan lahirnya SK Kepala Badan Litbang dan Diklat Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penelitian Berbasis Keluaran, seyogyanya semua Puslitbang dan Balai Litbang Agama di tiga wilayah langsung action menerapkannya. Jika tidak, ujar Mas’ud, maka SK Kepala Badan ini menjadi tidak berguna, padahal instruksi tentang ini telah lama disampaikan semenjak tahun 2016.

Tidak luput, Kabalitbangdiklat mengapresiasi Puslitbang LKKMO sebagai inisiator lahirnya SK penelitian berbasis keluaran dan langsung menerapkannya sejak bulan Oktober 2018. Dalam rangka memperkuat dan menyamakan persepsi tentang apa dan bagaimana pelaksanaan penelitian berbasis keluaran, Kabalitbangdiklat meminta Kepala Bidang Manajemen Organisasi Puslitbang LKKMO Dr. Asroi, M.Pd untuk memaparkan mekanisme dan substansi yang terkandung dalam SK Kaban di atas.

Dijelaskan Asroi, bahwa lahirnya SK Kepala Badan Litabng dan Diklat tentang Penelitian Berbasis Keluaran didasarkan pada beberapa regulasi yang telah lahir sebelumnya, diantaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Barang dan Jasa dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian. Intinya, bahwa dalam SK tersebut mengubah pola penelitian yang sebelumnya berbasis proses dengan banyak tahapan menjadi berbasis output/product yang lebih simpel.

Selanjutnya, bahwa dalam penelitian berbasis keluaran terdapat dua jenis, yakni penelitian penugasan dan penelitian kompetitif. Penelitian penugasan didasarkan pada alasan dan kebutuhan tertentu yang pelaksanaannya menunjuk langsung peneliti agar menyiapkan proposal untuk ditelaah tim reviewer. Penugasan kepada peneliti internal ini karena kebutuhan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), pembinaan peneliti, dan perintah pimpinan untuk kebijakan tertentu. Sedangkan penelitian kompetitif dilakukan dengan mengumumkan secara terbuka kepada publik baik individu maupun lembaga untuk bersaing mengirimkan proposal sesuai dengan ketentuan penyelenggara.

Baik penelitian penugasan maupun kompetitif, menurut Kabid Litbang Manajemen Organisasi, semuanya diawali dengan pengumuman, pengusulan proposal, review oleh tim penilai/reviewer, penetapan, penandatanganan kontrak, pencairan anggaran, pelaksanaan penelitian, dan pelaporan. Dan untuk mempublikasikan hasil-hasil penelitian tersebut, penyelenggara harus menyiapkan forum untuk seminar dan diseminasi laporan lengkap, executive summary, dan policy brief. (IA)

Mitra