LKK_SUMBAR2016_RM03

[Syarah Kitab Fiqih]

 

LKK_SUMBAR2016_RM03

Bhs Arab

Aksara Arab

Prosa

AI

562/25 baris/hal

33,5 x 21 cm

Kertas Eropa

 

Secara umum naskah ini membahas tentang fiqih. Tempat penyimpanan naskah di Pauh Kambar Hilir, Kec. Nan Sabaris, Kab. Padang Pariaman, Sumbar. Asal naskah adalah warisan leluhur milik Buya H. Abdullah (alm.) yang diwariskan kepada Buya M.E. Tk. Sati (alm.) dan sekarang yang menjadi ahli warisnya Muhammad Amin (Kepala KUA Nan Sabaris, Padang Pariaman). Keadaan naskah secara fisik masih baik, tetapi kurang lengkap karena halaman pembuka dan penutup tidak ditemukan. Dapat diperkirakan bahwa ada lembaran-lembaran naskah yang hilang. Naskah ini merupakan naskah yang masih asli. Kertas juga masih utuh dan berwarna putih yang telah usang (putih kecokelat-cokelatan). Naskah fiqih ini sudah tidak utuh, selain itu pada pinggiran sampul sudah sobek karena mungkin sering bibuka dan dibaca. Naskah yang sudah kusam ini masih dapat dibaca. Hanya saja, tinta teks tersebut sudah mulai mencair (makan kertas) karena dimakan usia. Teks itu sendiri ditulis dengan menggunakan tinta bewarna hitam dan merah. Teks pembahasan kitab fiqih ditulis dengan tinta merah, sedangkan teks penjelasan pengarang atau penyalin ditulis dengan tinta berwarna hitam. Naskah ini berukuran 33,5 x 21 cm dengan ketebalan 2,5 cm, sedangkan ukuran teksnya adalah 22 x 11 cm. Jumlah baris tiap halaman sekitar 25 per halaman. Jumlah kuras pada naskah yang terdiri dari 10 kuras, sedangkan jumlah halamannya adalah 124 lembar atau 248 halaman. Tulisannya sangat rapi dan hampir tidak ada kesalahan dalam setiap penulisannya. Kertas yang digunakan adalah kertas Eropa, kertasnya berwarna kecoklatan, tebal, dan kualitasnya masih baik. Dengan Contermark Van Hedlen dan Watermark Logo bulat. Teks naskah tafsir menggunakan aksara Arab dan bahasa Arab, sedangkan jenis khatnya bercorak naskhi. Tidak ditemukan halaman kosong maupun kolofon pada naskah fiqih tersebut.

 

Isi Ringkas:

Naskah ini merupakan syarah atau penjelasan pengarang atau penyalin naskah terhadap suatu kitab fiqih. Naskah yang sudah tidak utuh ini hanya menyisakan pembahasan di seputar ketentuan dan kaifiat dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah.