LKK_SUMBAR2016_MA05

[Fiqih Fara‛id]

 

LKK_SUMBAR2016_MA05

Bhs Arab

Aksara Arab

Prosa

FQ

238/25baris/hal

24,8 x 16,7 cm

Kertas Eropa

 

Secara garis besar, naskah yang diberi judul Fiqih Faraid ­ini membahas secara mendetail tentang harta waris. Pengarang dan penyalin naskah yang tersimpan di Desa Kasiak, Kanagarian Koto Sani, Kecamatan Sumani, Solok, Sumbar ini belum diketahui. Pemilik naskah bernama Mafri Amir yang memperoleh naskah tersebut sebagai warisan leluhurnya. Bahan yang digunakan untuk alas naskah adalah Kertas Eropa. Kondisi fisik naskah relatif sudah rusak, teksnya sebagian dapat dibaca karena kertasnya terkena rembesan air. Lembaran bagian pinggir dan tengah naskah juga sudah tidak utuh dan bolong dimakan rayap. Naskah ini tidak terawat dan kondisinya sangat memprihatinkan. Tidak ada cover naskah yang alat penjilidnya menggunakan benang untuk menyatukan lembaran naskahnya. Terdapat sedikit teks scolia atau marginalia berukuran lebih kecil dari teks di setiap halaman, tetapi teks tersebut terkadang hanya terdiri dari beberapa kata, dan sebagian yang lain teksnya bahkan cukup panjang atau berbentuk kalimat. Tidak ditemukan watermark pada alas naskah dan tidak dapat diidentifikasi dengan baik. Naskah ini tidak memiliki garis tebal dan tipis dan garis, juga tidak ditemukan garis panduan naskah. Ketebalan naskah dikategorikan sedang, yaitu terdiri dari 17 kuras, 119 lembar atau 238 halaman, dan jumlah baris per halaman sekitar 13 baris. Ukuran naskahnya dikategorikan sedang, yaitu sekitar 24, 8 x 16,7 cm, sementara ukuran teksnya 17 x 10 cm. Tidak ditemukan penomoran pada halaman naskah, juga tidak terdapat kata alihan sebagai tanda sambungan teks dari satu halaman ke halaman berikutnya. Teks naskah fiqih ini menggunakan aksara Arab, berbahasa Arab, sedangkan jenis khatnya bercorak naskhi. Teksnya dituliskan dengan tinta berwarna hitam, sementara teks yang berfungsi sebagai rubrikasi, peralihan tema, dan penekanan pada pokok-pokok bahas tertentu menggunakan tinta berwarna merah. Tidak ditemukan halaman yang kosong maupun kolofon pada naskah tersebut. Sebagai catatan, naskah ini tidak digitalisasi seluruhnyanya karena sebagain lembaran naskah sudah lengket, dan jika dipaksakan untuk memisahkan lembarannya justru akan membuat naskah semakin rusak.

 

Isi Ringkas:

Naskah ini merupakan uraian atau penjelasan lengkap tentang hukum dan tata cara pembagian harta waris menurut Islam. Sebagaimana yang terlihat pada karakter tulisannya, teks ini merupakan syarah dari matan kitab yang judulnya sama, yaitu Fiqh al-Farai. Hanya saja, judul kitab syarah maupun kitab matan tidak tertulis dalam naskah tersebut.

Awal teks berbunyi: kitāb al-farai ayyi sail qismah li-al-mawāri jamu farīatuh bi manā mafrūah

Akhir teks berbunyi: tammat…yaum aṡ-Ṡalāṡ min syahr as-Safar Allāhummafir li-Ṣāḥib (…) wa li-wālidīhumā wa li-jamī’ al-Muslimīn wa al-Muslimāt. Amīn yā Rabb al-‘ālamīn wa ṣallā Allāh ‘alā khair khalqih Muḥammad wa ālihi ajma’īn.