LKK_SUMBAR2016_AP21

[Tambo Minangkabau]

 

LKK_SUMBAR2016_AP21

Bhs Melayu

Aksara Arab

Prosa

SB

20hal/17baris/hal

20,5 x 16,5 cm

Kertas Modern

 

Untuk sementara, judul naskah ini adalah Tambo Minangkabau. Tidak ditemukan petunjuk tentang siapa pengarang naskah tersebut. Pemilik naskah bernama Darusman. Asal naskah dari Padang Panjang, Tanah Datar, Sumbar. Naskah tersimpan di rumah Buya Apria Putra di Batu Baraia, Tanjung Haro, Lima Puluh Kota, Sumbar. Sejauh ini tidak diperoleh keterangan tentang siapa penyalin maupun tahun penyalinannya. Kondisi fisik naskah yang alasnya menggunakan kertas modern polos ini sudah mulai rusak. Hampir seluruh halamannya bolong dan pinggirannya dimakan rayap. Teksnya sendiri dapat dibaca tetapi bagian yang berlobang kurang terbaca dengan jelas. Naskah ini tidak memiliki sampul tetapi dijilid dengan menggunakan benang untuk menyatukan halaman naskah. Tentu saja naskah yang menggunakan alas kertas modern polos ini tidak memiliki watermark, garis tebal dan tipis, dan garis panduan, juga tidak memiliki kuras. Naskah ini cukup tipis karena hanya terdiri dari 10 lembar atau 20 halaman. Jumlah baris teks naskah berjumlah 17 per halaman. Tidak terdapat penomoran halaman pada naskah yang berukuran 20,5 x 16,5 cm dengan ukuran teks 18,5 x 15 cm ini. Dalam teks tidak terdapat pula kata alihan sebagai tanda sambungan halaman atau pengganti nomor halaman. Teks naskah menggunakan aksara Arab dan berbahasa Melayu, sedangkan jenis khatnya berbentuk naskhi. Penulisan teks naskah yang membahas tentang obat-obatan ini seluruhnya menggunakan tinta berwarna hitam, tetapi tidak ditemukan tanda rubrikasi, peralihan tema, dan penekanan pada pokok-pokok bahas tertentu. Tidak ditemukan halaman kasong pada lembaran naskah. Naskah ini sudah tidak utuh, halaman bagian awal dan akhirnya sudah terlepas (hilang) sehingga tidak ditemukan kolofon pada naskah tersebut.

 

Isi Ringkas:

Naskah ini berisi mengenai tambo adat Minangkabau. Secara khusus menjabarkan tentang hukum-hukum tatanan bermasyarakat di Alam Minangkabau, antara lain menjelaskan tatacara mendirikan penghulu dan tata cara membentuk nagari sesuai dengan adat Minangkabau. Selain itu juga menjelaskan sangsi-sangsi adat terhadap orang yang melanggar hukum adat Minangkabau.