LKK_SUMBAR2016_AP09

[Kitab Nikah, Qia, dan Diyāt]

 

LKK_SUMBAR2016_AP09

Bahasa Arab

Aksara Arab

Prosa

AT

264hal/15baris/hal

33 x 20,5 cm

Kertas Eropa

 

Naskah yang tidak diketahui pengarangnya ini diberi judul sementara dengan Kitab Nikah, Qia, dan Diyāt. Saat ini, naskah yang berasal daerah Agam, Sumbar ini disimpan di rumah Buya Apria Putra di Batu Baraia, Tanjung Haro, Lima Puluh Kota, Sumbar. Pemilik naskah bernama Darno, namun belum diketahui nama penyalin maupun tahun penyalinan naskah. Kertas Eropa menjadi bahan yang digunakan untuk alas naskahnya. Melihat fisik naskah, relatif masih baik karena teksnya dapat dibaca dengan jelas, tetapi beberapa lembaran naskah bagian tengah dan akhir terdapat bolongan, mungkin karena dimakan rayap sehingga tidak terbaca secara utuh. Selain itu, naskah ini sudah tidak utuh karena terlepas (hilang) lembarannya pada bagian awal maupun akhirnya. Beberapa bagian lembaran naskah, terutama pada bagian awal dan pertengahan naskah terdapat bolong-bolong atau mengalami kerusakan sehingga sulit dibaca. Bahkan ada beberapa lembar bagian pinggir digunting dan diambil teks scolia atau marginalia-nya. Naskah ini tidak memeliki cover, namun dijilid dengan benang sebagai alat untuk menyatukan lembaran naskah. Cukup sulit untuk dibaca teks-teks scolia atau marginalia berukuran sangat kecil di pinggiran halaman naskah. Meskipun jumlahnya tidak banyak, tetapi terdapat di hampir setiap lembaran naskah sebagai catatan/penjelasan dari penyalinnya. Naskah ini memiliki watermark jika diterawang, tetapi belum berhasil diidentifikasi tulisan atau kode kertasnya. Naskah tentang fikih khusus bab nikah ini memiliki garis tebal dan tipis, namun tidak terdapat garis panduan. Ketebalan naskah dikategorikan sedang. Naskah yang terdiri dari 11 kuras ini terdiri dari 132 lembar atau 264 halaman. Teks naskahnya sendiri terdiri dari sekitar 15 baris per halaman. Ukuran naskah sekitar 33 x 20,5 cm, sementara ukuran teksnya 22 x 12,5 cm. Ditemukan pula penomoran pada halaman naskah, namun tidak terdapat kata alihan sebagai tanda sambungan teks dari satu halaman ke halaman berikutnya. Teks naskah fikih ini menggunakan aksara dan bahasa Arab, sedangkan jenis khatnya bercorak naskhi. Teks naskah menggunakan tinta berwarna hitam, sementara teks yang berfungsi sebagai rubrikasi, peralihan tema, dan penekanan pada pokok-pokok bahas tertentu menggunakan tinta berwarna merah. Hanya 1 lembar ditemukan halaman yang kosong pada naskah. Tidak ditemukan kolofon pada naskah tersebut, mungkin karena halaman awal dan akhir naskah sudah terlepas (hilang).

 

Isi Ringkas:

Naskah berisi tentang fiqih ini membahas secara khusus tentang bab nikah. Seperti yang terbaca dalam teks, penjelasan dalam naskah ini menggunakan kalimat "qultu" (aku berkata). Hal ini mengindikasikan bahwa kitab ini berisi pokok-pokok pikiran pengarangnya yang berbentuk fatwa. Hal-hal yang dibicarakan antara lain ketentuan dan persyaratan tentang nikah, termasuk walīmat al-‘ursy, pembahasan di seputar talaq, ketentuan dan syarat rujuk, pembahasan tentang khulu’, penjelasan tentang kifarat, pembahasan tentang lián, penjelasan tentang al-ridā’ ’ atau pengasuhan anak, kewajiban tentang memberi nafkah kepada keluarga. Dalam naskah ini ternyata terdapat beberapa teks selain bab nikah, yaitu antara lain: pembahasan tentang hukum pidana berupa qia, penjelasan tentang diyāt atau denda, ketentuan tentang dakwaan terhadap orang lain, penjelasan tentang al-bugāt, ketentuan tentang ar-riddah, ketentuan hukum tentang zina. Dalam naskah ini bahkan terdapat pembahasan tentang jihad menegakkan Islam, tata cara perperangan dalam Islam, penjelasan tentang jizyah, dan sebagainya.