LKK_SUMBAR2016_AP02

[Kitāb Mu’āmalah - Bāb Buyū']

 

LKK_SUMBAR2016_AP02

Bahasa Arab

Aksara Arab

Prosa

FQ

284 hal/13 baris/hal

28, 2 x 19, 2 cm

Kertas Eropa

 

Naskah ini belum diketahui siapa pengarang maupun penyalinnya. Proses identifikasi naskah ini cukup sulit karena tidak memiliki kolofon. Selain belum diketahui penyalin dan tahun penyalinannya, naskah ini juga belum dapat diketahui pemiliknya. Keterangan yang dapat diketahui dari naskah yang diberi judul sementara dengan [Kitāb Mu’āmalah - Bāb Buyū'] antara lain: 1) Naskah tersebut berasal dari daerah Sungai Pua, Agam dan tersimpan di Batu Baraia, Tanjung Haro, Lima Puluh Kota, Sumbar; 2) Kondisi fisik naskah baik dan dapat dibaca dengan jelas, namun beberapa bagian ada yang terlepas dari penjilidannya maupun hilang; 3) Penjilidan naskah menggunakan benang dan terdapat 10 kuras yang menunjukkan bahwa hanya sebagaian teks naskah yang masih dapat diselamatkan; 4) Tidak terdapat watermark pada naskah. Meskipun tidak memilik garis tebal dan tipis, naskah ini memiliki garis panduan sebagai pemandu penulisan teks oleh penyalinnya; 5) Secara fisik, naskah ini tidak tebal karena terdiri dari 141 lembar atau 282 halaman, tetapi tidak terdapat lembaran yang kosong dari naskah; 6) Tidak ditemukan pula penomoran halaman pada naskah yang memiliki jumlah baris 13 per halaman, berukuran 28, 5 x 19, 5 cm, dan ukuran teks 20 x 11,8 cm ini; 7) Secara umum diketahui bahwa teks naskah yang menggunakan bahasa Arab, aksara Arab, dan jenis khat naskhi. Tulisannya juga menggunakan tinta berwarna hitam dan tinda warna merah sebagai kode rubrikasi. Dalam teks terdapat kata alihan sebagai tanda penyambung ke halaman berikutnya.

 

Isi Ringkas:

Naskah berisi tentang Fiqih Mu’amalah atau bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antar sesama manusia, khususnya mengenai Bab Buyu' atau jual beli. Di dalam teks ini dijelaskan berbagai kaedah hukum di seputar jual beli, lengkap pula dengan istilah-istilah yang digunakan dalam jual beli, syarat dan rukun jual beli, hingga keterangan tentang bentuk-bentuk jual beli yang diharamkan dalam Islam, seperti riba dan sebagainya.