MUQADDIMAH UᚢUL FIQH [SYAWAL 1359 H]
LKK_SUMBAR2015_KHU008 |
|
Bahasa Arab |
Aksara Arab |
Prosa |
UF |
|
98hal/19baris/hal |
22,5X14 cm |
Kertas Lokal |
Naskah ini dikarang atau ditulis oleh seseorang bernama Haji Abdul Latif Ampek Angkek (Ampek Angkek, istilah lokal/Minangkabau = nama Kecamatan IV Angkat saat ini). Tidak terdapat watermark pada lembaran naskah, tetapi diketahui bahwa tahun penulisan naskah tersebut adalah 1359 Hijriyah. Penulisan teks naskah menggunakan tinta berwarna hitam dan biru. Naskah ini tidak menggunakan penjilidan, tidak memiliki penomoran halaman, tidak ada kata alihan maupun kolofon, dan ditemukan pula beberapa halaman yang kosong.
Naskah ini berisi tentang kaedah-kaedah untuk mengistinbathkan (mengeluarkan suatu ketetapan/keputusan) hukum dari sumbernya, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah. Naskah tersebut dimulai dengan menjelaskan pengertian usul fikih, dan dilanjutkan dengan penjelasan mengenai sumber hukum Islam, yaitu Kalamullah, Hadis Nabi, ijma’, qiyas, dan ditutup dengan penjelasan mengenai ijtihad.
Naskah tersimpan dengan baik di rumah Khuzaimah, tepatnya di Desa Balai Gurah, IV Angakat, Bukittinggi. Naskah yang menggunakan jenis khat naskhi ini kondisinya masih baik dan dapat dibaca dengan jelas, namun setiap lembarannya sudah terlepas dari penjilidannya. Melalui pemiliknya hanya diketahui bahwa naskah ini berasal dari Desa Balai Gurah, IV Angkat, Agam. Pemotret naskah adalah Ridwan Bustamam dan Yeheskil. (RB)