LKK_SMRG2017_RAH025

[FIKIH NIKAH]

 

LKK_SMRG2017_RAH025

Bhs. Arab

Aks. Arab

Prosa

FK

120hal/15baris/hal

30 x 18 cm

27 x 13.5 cm

Kertas Dluwang

 

Naskah ini tidak memiliki judul, namun dari isinya dapat dibaca bahwa naskah ini merupakan naskah yang berisi penjelasan terkait fikih nikah, sehingga diberi judul naskah ini dengan Fikih Nikah. Naskah yang ditulis dengan bahasa dan aksara Arab ini, merupakan koleksi dari bapak Roch Aris Hidayat berdomisili di Perum Koveri Bringin, Ngaliyan-Semarang. Naskah ini diperoleh dari warisan keluarganya yang secara turun menurun diberikan kepada keluarga. Pengarang naskah dan penyalinnya tidak diketahui. Naskah ditulis di atas kertas Dluwang.

 

Naskah ini tidak lengkap karena tidak ada halaman awal dan akhir. Naskah ini juga tidak memiliki sampul dan nomor halaman.Tidak terdapat halaman kosong dalam naskah ini. Kata alihan dan kolofon tidak ditemukan dalam teks. Iluminasi serta ilustrasi yang berhubungan dengan teks tidak ditemukan. Naskah ini dijilid dengan benang. Kertas sudah berwarna coklat, kusut, berbekas air, dan robek di sekeliling pinggir kertas. Naskah ditulis dengan khat naskhi dengan tinta warna hitam dan merah untuk rubrikasi. Teksnya masih terbaca dengan baik.

Isi naskah ini menguraikan tatacara pelaksanaaan pernikahan sesuai dengan anjuran agama.

 

Kutipan awal :

madzkūrun fi qaulihī: wal li‘ānu fi aqqi az-zaujaini wa sabaqa bayānuhā fi qauli al-muannifi ...”

Artinya: “ disebutkan pada perkataannya:  hak lian bagi kedua pasangan suami istri, dan telah lampau pembahasannya pada perkataan musannif ....”

 

Kutipan akhir :

lakinnal madāra innamā huwa ‘alat tamyīzi, sawā’un aala qabla sab‘i sinīna au ba’dahā, umma ba’dahā al-mumayyizu yukhayyaru baina abawaihī, fa ayyuhumā ikhtāra musallamun ilaihī

Artinya: “tetapi ukurannya ketiaka udah memasuki masa tamzis, baik sebbelumumur tujuh tahun atau setelahnya, kemudian setelahnya, anak yang sudah tamyis diberi pilihan diantara kedua orang tuanya, dan bila ia telah memilih salah satunya maka harus diserahkan kepadanya.”