LKK_SMRG2017_RAH007

[MUAMALAH]

 

LKK_SMRG2017_RAH007

Bhs. Arab

Aks. Arab

Prosa

FK

14 hal/9 baris/hal

28.5 x 19.5 cm

20 x 12 cm

Kertas Dluwang

 

Naskah ini tidak lengkap karena beberapa halaman awal dan akhir sudah hilang. Naskah ini tidak memiliki judul, namun dari isinya dapat dibaca bahwa naskah ini merupakan naskah yang berisi ilmu fikih muamalah, sehingga diberi judul naskah ini dengan Muamalah. Naskah yang ditulis dengan bahasa dan aksara Arab ini, merupakan koleksi dari bapak Roch Aris Hidayat berdomisili di Perum Koveri Bringin, Ngaliyan-Semarang.

 

Naskah ini diperoleh dari warisan keluarganya yang secara turun menurun diberikan kepada keluarga. Pengarang naskah dan penyalinnya tidak diketahui. Naskah ditulis di atas kertas Dluwang.

Naskah ini tidak memiliki sampul. Tidak ada nomor halaman.Tidak terdapat halaman kasong dalam naskah ini. Kata alihan ditemukan dalam teks sementara kolofon tidak ada. Iluminasi serta ilustrasi yang berhubungan dengan teks tidak ditemukan. Naskah ini dijilid dengan benang, namun sebagian lembaran sudah lepas dari jaitan. Kertas sudah berwarna kuning dan rusak pinggir, terutama jilidan yang sudah mulai lepas. Naskah ditulis dengan khat naskhi dengan tinta warna hitam. Teksnya masih terbaca dengan baik.

Isi naskah ini berisikan tentang penjelasan rukun iman, Islam, tata cara wudhu’, tatacara salat, zakat, puasa, dan haji. Di samping itu, teks naskah ini berisi doa-doa yang masyhur yang diamalkan oleh Rasulullah dan para ulama.

 

Kutipan awal :

... taba‘an lil ari dūnaz zar‘i wa imāril muabbaroti, wa iżā bī‘a as-syiqsu bimiliyyin, akhadahū as-syarīku

Artinya:  “ … mengikuti tanah, tanpa tanaman dan buah-buahan yang sudah di ta’bir (dibuahkan dengan dipertemukannya betina dan jantan dalam bunga), bila bagian tanah itu dijual dengan sesuatu yang mempunyai jenis lain yang sama, maka diambil oleh teman serikatnya..”

 

Kutipan akhir :

kitābus syuf‘ati, innamā ṡabata lis syarīki dūna al-jāri fil ari, wal abniyati lil ari dūnaz zar‘i wa imāri, fal asyjāru taba‘an

Artinya: “ kitab syufah, syufahhanya boleh dilakukan antara dua orang yang berserikat bukan bagi dua tetangga (ladang atau rumah), dan syufah juga hanya boleh pada bangunan yang berdiri diatas bumi bukan tanaman dan buah-buahan, adapun hukum pepohonan mengikuti (hukum tanaman dan buah buahan). “