LKK_PDG2013_PSM29

[FIQH]

 

LKK_PDG2013_PSM29

Bhs. Melayu

Aks. Jawi

Prosa

FQ

136 hal/21 baris/hal

15 x 19,5 cm

Kertas Eropa

 

Naskah dengan nomor kode 29 ini tidak lengkap dari awal, dan tidak dapat diperkirakan berapa banyak halaman awal yang hilang. Secara umum naskah ini membahas tentang Fiqh, sehingga naskah ini pun diberi judul Fiqh. Informasi tentang pengarang ataupun penyalin tidak dapat diketahui, namun sebagai gambaran tentang keberadaan dan konteks naskah bahwa naskah yang berwatermark Propatria ini, sekarang diinvetarisir oleh Suaka Luhung Naskah (Suluah) Padang.

Naskah yang ditulis dengan alas kertas Eropa ini masih dalam keadaan baik dan dijilid dengan benang. Naskah mengandung garis tebal dan tipis. Adapun tebalnya jarak garis sekitar 2, 5 cm dan jumlah garis tipis adalah 150. Naskah dengan jumlah 21 baris per halaman dan ditulis dengan tinta hitam ini  memiliki panjang naskah 15 cm dan lebar 19,5 cm, sedangkan panjang teks 9,5 cm dan lebar teks 14, 5 cm. Naskah ini ditulis dengan huruf Arab dan bahasa yang digunakan adalah Melayu. Naskah ini memiliki kata alihan walaupun tidak menyertakan penomoran halaman.

Isi ringkas naskah ini adalah tentang hal ihwal masalah shalat, dari azan hingga dimulai shalat sampai kepada bacaan salam dan do'a. Dalam naskah ini juga diterangkan beberapa kondisi yang tidak normal jika ditemui. Pada naskah ini juga langsung dijawab dengan menjelaskan dan menjabarkan ikhtilaf ulama dalam kondisi tadi. Adapun kutipan teks awal adalah bahwasanya yang lain daripada ruhi ‘ala ayat zikir allah dan ruhi ‘ala ayat khatab kepada manusia seperti salam sembahyang dan hanya sanya maka khatib berpaling dan ilmu khutbah serta keadaannya khatab manusia jua karena bahwasanya ia pengajar bagi segala mereka yang hadir maka yang ada nya bahwa tiada berpaling ia daripada mereka itu dan ikhtilaf ulama. Sedangkan kutipan akhir teks adalah: maka diketahui daripada yang demikian itu tiada memadai tayamum dengan yang lain daripada tanah suatu kapur dan dan tali dan bahan tembikar atau bata atau kaca dan abu tanah yang dibakar dan tiada memadai tayamum dengan pasir yang tiada ada bikin ghabar seperti pasir yang sudah terbang serta yang kedua bahwa dalam tanah yang akan tayamum itu suci.