LKK_KNG2017_EHM001

SYARAH FATH AL-QARIB (GHAYAH AL-MARAM)

 

LKK_KNG2017_EHM001

Bahasa Arab

Aksara Arab

Puisi

FIKIH

 

274 hal/17 baris/hal

32 x 20 cm naskah

21 x 12 cm teks

Eropa

 

Pengarang teks dalam naskah ini Abu Abdillah Muhammad Ibn Qasim Al-Syafi'i, sedangkan penyalinnya tidak diketahui, tidak ada kolofon naskah sehingga informasinya terbatas, termasuk usia naskahnya. Naskah ini disimpan di situs rumah Eyang Hasan Maulani, desa Lengkong, Garawangi, Kuningan, naskah ini disimpan oleh ustad Oding Sajidin, naskah berasal dari warisan Eyang Hasan Maulani. Teks ditulis di atas alas kertas Eropa,  dengan gambar Singa bermahkota-Pro patria pada watermarknya, kondisinya baik, sampul mulai rusak, beberapa halaman rapuh, jilidannya dijahit dengan benang, dengan jumlah kuras ada 11, terbagi dalam 177 lembar kertas, jumlah halaman total 274, tidak ada penomoran halaman, dan tidak ada kata alihan.  Teks ditulis dalam aksara Arab dalam bahasa Arab, menggunakan tinta warna hitam dan merah sebagai rubrikasinya, tidak ada halaman yang kosong.

 

Isi ringkas naskah :

Menjelaskan tentang hukum-hukum fikih diantaranya ialah kitab tentang hukum taharah (bersuci), kitab salat, kitab zakat, kitab siyam (puasa) kitab haji, kitab buyu' (jual-beli), kitab faraid (hukum waris), dan kitab nikah.

 

Kutipan awal :

bismillāhi al-raḥmāni al-raḥīmi. Wa bihi nasta'īnu. Qāla al-syeikhu al-imāmu al-'alīmu al-'alamah al-muḥaqqiq al-mudaqqiq al-fahamatu syamsu al-millah wa al-dīni abu 'abdillahi Muḥammadu ibnu Qāsim al-syafi'i (dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang. Hanya kepada Allah kami mohon pertolongan. Berkata al-Syekh al-Imam al-Alim al-Alamah al-Muhaqqiq al-Mudaqqiq al-Fahamah Syamsul Millah wal din Abu 'Abdillahi Muhammad Ibnu Qasim al-Syafi'i).

 

Kutipan akhir :

fal-ummu awlā bi al-irḍā'i wa lahū mana'ahā min al-irḍā'i al ahaqqi al-istimta'i in wujida al-ukhra. Tamma al-kitāb gāyah al-marām bi al-ṣawābi. Wallāhu a'lam (Maka ibu lebih utama untuk menyusui, dan boleh bagi ayah untuk mencegah ibu untuk menyusuinya karena ada hak bersenang-senang dengan ibu, jika memang ada wanita lain [yang bisa menyusui si bayi]. Telah sempurna kitab Gāyah al-Marām dengan sebenarnya. Allah Maha Mengetahui). (ALF)