LKK_ACEH2015_MKR35

 [FQIH]

 

LKK_ACEH2015_MKR35

Bhs. Melayu

Aks. Arab

Prosa

FQ

40 hal/19 baris/hal

22 x 15 cm

Kertas Eropa

 

Naskah ini terdiri dari satu teks yang isinya tentang fiqih jual beli. Karena naskah ini tidak lengkap, tidak memiliki halaman awal dan akhir, sehingga judul pun tidak ditemukan di dalamnya. Maka judul yang diberikan sesuai dengan isinya adalah Fiqih. Naskah ini pada awalnya disimpan dari Teungku Ibrahim, Pante Raja, Pidie. Sekarang, naskah ini menjadi koleksi Masykur berlokasi di Gampong Blang Glong, Bandar Baru Pidie Jaya.

            Naskah ini berjumlah 40 halaman dengan jumlah baris pada setiap halaman secara umum 19 baris. Naskah ini berukuran 22 x 15 cm dan ukuran teksnya 15 x 9 cm. Naskah ini ditulis dalam bahasa Arab dengan menggunakan aksara Arab. Bentuk tulisannya adalah dalam bentuk prosa. Sedangkan alas naskah yang digunakan adalah kertas Eropa. Naskah ini ditulis dengan tinta hitam dan merah untuk rubrikasi. Pada setiap halaman rekto terdapat kata alihan untuk memudahkan pembaca dalam mencari halaman berikutnya.

            Kondisi naskah ini sudah sangat rusak. Di samping terdapat bolong-bolong akibat gigitan ngengat, kertas naskah ini robek pinggir yang mengakibatkan sebagain kata dan kalimat hilang. Isi teks pada umumnya masih dapat dibaca. Kertas terlihat sudah robek pada sebagian besar halaman, dan warna kertas sudah berubah menjadi kecoklatan, dan terdapat bekas air. Naskah ini memiliki sampul kain dan jilidan naskah ini masih diikat dengan benang, sehingga lembarannya masih teratur.

            Isi ringkas teks naskah ini adalah tentang fiqih jual beli dan syarat yang berlaku di dalamnya. Penjelasan menjual hartanya, misalnya, bagaimana syarat-syaratnya dan sejauhmana diizinkan untuk dijual dijelaskan disini. Adapun kutipan teks awal adalah: ...dan jikalau tiada ia .. yang dahulu itu sekalipun adalah jualnya kemudian itu ... Kutipan akhir teks...dan demikian pula tiada sah ikrar dengan hutang atau melainkan harta orang sama ada ia dahulu daripada .. atau kemudian daripadanya tetapi sah ikrarnya yang demikian itu pada batinnya maka sebab itulah wajib ia memberi kemudian daripada tingal hajarnya.. (FR)