LKK_ACEH2015_MKR20

[FIQIH]

 

LKK_ACEH2015_MKR20

Bhs. Arab dan Melayu

Aks. Arab dan Jawi

Prosa

TH

76 hal/15 baris/hal

18 x 15 cm

Kertas Eropa

 

Naskah ini tidak memiliki judul. Kemungkinan besar karena naskah ini tidak lengkap.Halaman awal dan akhir sudah hilang. Naskah ini terdiri dari satu teks, yang membicarakan amsalah Fiqh. Karena itu, naskah ini diberi judul Fiqih.Naskah ini pada awalnya disimpan dari Teungku Sya’ya, GampongKayee Jatho, Pidie. Sekarang, naskah ini menjadi koleksi Masykur berlokasi di Gampong Blang Glong, Bandar Baru Pidie Jaya.

Naskah ini berjumlah 76 halaman dengan jumlah baris pada setiap halaman secara umum 15 baris. Naskah ini berukuran 18 x 15 cm dan ukuran teksnya 14 x 9.5cm. Naskah ini ditulis dalam bahasa Arab dan Melayu dengan menggunakan aksara Arab dan Jawi. Bentuk tulisannya adalah prosa. Sedangkan alas naskah yang digunakan adalah kertas Eropa dengan coutnermark GIR. Naskah ini ditulis dengan tinta hitam dan merah untuk rubrikasi. Pada setiap halaman rekto terdapat kata alihan untuk memudahkan pembaca dalam mencari halaman berikutnya.

 

Kondisi naskah ini sudah sangat rusak karena gigitan ngengat yang merusak pinggir naskah dan tinta yang merusak kertas. Di samping terdapat bolong-bolong akibat gigitan ngengat. Isi teks pada umumnya masih dapat dibaca. Warna kertas sudah berubah menjadi kecoklatan, dan sebagiannya terdapat bekas air. Tinta dalam kertas ini sudah mulai melebar dan memakan kertas. Naskah ini memiliki sampul kain dan jilidan naskah ini masih diikat dengan benang.

Isi ringkas teks pertama adalah penjelasan tentang ilmu tauhid yang berisi uraian tentang fiqh fiqih yang di antara pembahsannya mengkut tatacara pelaksanaan ibadah haji dan Nikah serta yang penjelasan yang berhubungan dengannya. Adapun kutipan teks awal adalah: ...masuk ka’bah dan bagi yang menghendaki masuk negeri Madinah dan demikian lagi niatg mandi tatkala berhenti di Arafah... Kutipan akhir teks... faá¹£lun pada menyatakan kifarat jima’ dalam puasa Ramadan bermula wajib kifarat dan .. atas..yang membatalkan puasa sehari daripada bulan Ramadan dengan jima’ sama adanya zina ... (FR)