Al Mu in al Mubin




Al-Mu‘īn al-Mubīn

 

Kitab ini berjudul al-Mu‘īn al-Mubīn, Kitab ini ditulis oleh KH. Abdul Hamid Hakim, sebagai panduan bagi  siswa sekolah Madrasah Islamiyah. Kitab ini berisi tentang Ilmu Fikih, di dalamnya penulis hanya menfokuskan pada pembahasan tentang nikah dan hal-hal yang berkaitan dengan  pernikahan.

Kitab ini terdiri dari 166halaman. Ukurannya 20 cm x 14 cm. Buku  ini adalah buku asli karangan Abdul Hamid Hakim.

Kondisi Kitab ini baik dan sudah dipublikasikan oleh  “Dār an-Nasyr Bulan Bintang”.Bentuk tulisannya adalah  prosa. Bahasa dan aksara yang digunakan adalah  Arab.

Kitab ini diperoleh dari Perpustakaan Abdul Latif Syakur yang bertempat di Balai Gurah, Kecamatan IV Angkat, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Kitab aslinya masih dirawat oleh ahli warisnya (anaknya) hingga saat  ini dan sampelnya ada di Perpustakaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Jl. M.H. Thamrin No. 6 lantai 2 Jakarta Pusat. Penelitiannya dilakukan pada tahun 2013 oleh Ridwan Bustamam, Peneliti  Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Lokasi Penelitiannya di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Kitab ini membahas tentang Nikah dan hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan, diantaranya Nikah dilihat dari maknanya secara bahasa maupun istilah, hukum nikah, hikmah nikah, khitbah, khutbah nikah, rukun-rukun nikah, doa untuk orang yang menikah, wali mujbir, jenis-jenis wali, syarat-syarat nikah, macam-macam nikah pada zaman jahiliyah, hal-hal yang menghalangi pernikahan, hokum menikah beda agama  ahlu Kitab, Majusi dan lainnya, nikah mut ‘ah, syarat-syarat dalam pernikahan, mahar, walimah al-‘Ursy, waktu yang baik untuk melaksanakn walimah, Qasam atau sumpah,  hak-hak istri baru, istri nusyuz, talak, rukun-rukun talak, talak dengan tulisan, nikah muhallil dan mudaratnya, talak ba’in dan talak raj ‘I, mut’ah, khulu ‘, ila’ , al-Kafa’ah, macam-macam kafa’ah, wanita yang haram dinikahi karena ikatan susuan, larangan menikah pada masa iddah, larangan bagi orang yang sedang berihram untuk menikah ataupun menikahkan.