LKK_KUDUS2017_MHN018

AL-MUHARRAR

 

LKK_KUDUS2017_MHN018

Bhs. Arab dan Jawa

Aks. Arab dan Pegon

Prosa

FK

570hal/17baris/hal

20 x 16.5 cm

14.5 x 12 cm

Kertas Dluwang

 

Naskah ini berjudul Muharrar. Judul ditemukan dalam kolofon yang terletak pada halaman akhir untuk teks ini. Naskah koleksi dari Gus Mahin, salah satu pimpinan pondok pesantren al-Yasir, berdomisili di Jekulo, Kudus. Naskah ini diperoleh dari warisan keluarganya yang diberikan secara turun menurun. Pengarang naskah adalahImam Abu Qosim Abdul Karim bin Muhammad al-Qazwani. Sementara penyalinnya tidak diketahui. Naskah ini ditulis di atas kertas Dluwang.

 

Naskah ini memiliki sampul. Nomor halaman tidak ditulis. Tidak terdapat halaman kosong dalam naskah ini. Kata alihan dan kolofon ditemukan dalam teks. Iluminasi serta ilustrasi yang berhubungan dengan teks tidak ditemukan. Naskah ini dijilid dengan benang. Kertas sudah berwarna kuning dan sudah mulai berlubang. Naskah ditulis dengan khat naskhi dengan tinta warna hitam dan merah untuk rubrikasi.Teksnya masih terbaca dengan baik.

 

Isi teks dalam naskah ini adalah tentang fikih yang diajarkan oleh Imam Syafii yang diawali dengan pembahasan taharah dan diakhiri dengan penjelasan Itq al-Ummahat. Naskah ini adalah salinan dari kitab karangan ar-Rafi, dan kitab ini menjadi rujukan penganut Imam Syafii.

 

Kutipan awal :

Wa yajibu qat‘u surrati al-maulūdi ba‘dal wilādati ba’da (fi tufati: ba’da nawi rabihā ) litawaqqufi imsāki at-ta’āmi ‘alaihi wal mukhātabu hunā al-wali.

Artinya: “ Wajib hukumnya memotong tali pusar anak bayi setelah kelahiran setelah (dalm kitab tuhfah: tersambungnya) karena makanan sudah tidak tergantung padanya (pusar yang menyalurkan makanan dari ibu), mukhotob huna adalah wali”

 

Kutipan akhir :

Walau dakhala ad-dābatu ḥāitan musytarakan ... Fa in dakhala dāna as-syarīki amina wa illā falā.

Artinya : “ bila hewan (peliharaan) masuk ke tembok milik bersama ... bila (sesuatu, tidak jelas yang dimaksud mushonnif) masuk tanpa sekutunya (dalam syarikah) maka harus membayar ganti rugi, bila tidak maka tidak perlu bayar.”