LKK_KUDUS2017_MHN017

FATHUL MU’IN

 

LKK_KUDUS2017_MHN017

Bhs. Arab dan Jawa

Aks. Arab dan Pegon

Prosa

FK

286hal/19baris/hal

31 x 20 cm

24.5 x 13.5 cm

Kertas Eropa

 

Naskah ini berjudul Fathul Mu’in. Judul ditemukan dalam kolofon yang terletak pada halaman paling akhir untuk teks ini. Naskah koleksi dari Gus Mahin, salah satu pimpinan pondok pesantren al-Yasir, berdomisili di Jekulo, Kudus.Naskah ini diperoleh dari warisan keluarganya yang diberikan secara turun menurun. Pengarang naskah adalah Tuan Haji Ismail dari Kudus. Sementara penyalinnya tidak diketahui. Naskah ini ditulis di atas kertas Eropa dengan garis halus dan kasar.

 

Naskah ini memiliki sampul. Nomor halaman tidak ditulis. Tidak terdapat halaman kosong dalam naskah ini. Kata alihan dan kolofon ditemukan dalam teks. Iluminasi serta ilustrasi yang berhubungan dengan teks tidak ditemukan. Naskah ini dijilid dengan benang. Kertas sudah berwarna kuning dan sudah mulai berlubang. Naskah ditulis dengan khat naskhi dengan tinta warna hitam dan merah untuk rubrikasi. Teksnya masih terbaca dengan baik.

 

Isi teks utama dalam naskah ini berisikan tentang penjelasan Fikih, yang membahas tentang wudhu, salat. Selanjutnya pembahasan diikuti oleh pelaksanaan sujud sahwi dan tilawah yang disunnahkan, beserta salat-salat sunah.Selain itu, penjelasan tetang azan, iqamah, salat-salat sunah, salat berjamaah, salat jumat, dan jenazah juga ditemukan di dalam penjelasan teks naskah ini.

 

Kutipan awal :

Bismillāhirrahmānirrahīmi wabihī nasta‘īnu wa allallāhu ‘alā sayyidinā muammadin wa ‘alāālihi wa abihī wa sallam”.

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Hanya kepada Allah kita meminta pertolongan. Dan Semoga Allah mencurahkan sholawat dan salam kepada baginda Nabi Muhammad dan keluarganya serta para sahabatnya. “

 

Kutipan akhir :

ḥāj ismāil ing kudus ... Syāfi‘i Mazhabī, Khalwāni Tarīqati, Sunnah Jamā’ah I’tiqādi. .”

Artinya : “ Haji Ismail di kudus ... Saya Bermadzhab Syafi’i, Bertariqad Kholwani, dan beri’tikad ahlussunnah wal jamaah. ”